Polisi Bongkar Rumah Produksi Miras di Malang
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Dadang Dwi Tanto
Kamis, 06 Juni 2024 17:32 WIB
MALANG, BANGSAONLINE.com - Petugas dari Polres Malang mengamankan sebuah gudang yang dibuat untuk produksi minuman beralkohol (Miras) di Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis. Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih, memastikan hal tersebut.
"Kejadian itu hari Senin tanggal 3 Juni 2024, dan tersangka dengan inisial MR yang berprofesi sebagai karyawan swasta beralamat di Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang," ujarnya saat konferensi pers, Kamis (6/6/2024).
BACA JUGA:
Simpan Ganja seberat 1,8 Kilogram, Mahasiswi di Malang Ditangkap BNNP
Nahas! Operator Mesin Bubut di Malang Tewas Terjepit Mesin Pengolah Tanah
Info BMKG: Pagi ini Cerah Berawan Tetapi Ada yang Diguyur Hujan, Wilayah Malang harus Tahu
Anggap Bupati Gagal Jalankan Program UHC, Grib Jaya Malang Gelar Demo
Terkait kronologi, Imam mengatakan bahwa informasi terkait rumah produksi miras itu diketahui berdasarkan laporan dari masyarakat yang menyebut terdapat peredaran, dan produksi miras jenis arak trobas di Jalan Raya Kedungrejo.
"Kemudian ditindaklanjuti oleh Satresnarkoba Polres Malang kemudian setelah dilaksanakan penyelidikan kemudian betul dilaksanakan operasi tangkap tangan langsung di tempat kejadian perkara diamankan satu orang tersangka dengan inisial Mr di lokasi kejadian," paparnya.
Sementara itu, barang bukti yang diamankan yakni 5 buah galon isi miras, sebuah botol serta 1,5 liter minuman keras jenis arak trobas, sebuah HP merek OPPO, 2 buah buah kompor gas, dan sebuah corong warna warna hijau.