Polisi Bongkar Rumah Produksi Miras di Malang | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Polisi Bongkar Rumah Produksi Miras di Malang

Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Dadang Dwi Tanto
Kamis, 06 Juni 2024 17:32 WIB

Konferensi pers terkait gudang yang dibuat untuk produksi minuman beralkohol di Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

Kemudian, ada 14 buah selang air, 6 buah jerigen kosong, 100 buah karung bekas gula pasir, 12 buah drum piring ketan hitam fermentasi, yakni ketan hitam gula dan ragi 21 buah drum biru kosong, dan 730 buah botol kapasitas 1,5 liter

"Dari pedalaman yang sudah dilaksanakan oleh penyidik Satresnarkoba Polres , selama 1 bulan ini yang bersangkutan bisa memproduksi sebanyak 2 kali, dimana dalam 1 kali produksi bisa mendapatkan keuntungan sebesar Rp3-4 juta," urai Imam

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 204 ayat 1 kitap undang-undang hukum pidana atau pasal 62 ayat 1 junto pasal 8 ayat 1 huruf A undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen atau pasal 140 undang-undang pasal 86 ayat 2 undang-undang Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal 10 miliar rupiah.

"Kami dari Polres dan instansi terkait beserta dengan tokoh agama tokoh masyarakat mempunyai komitmen yang sama kita tetap terus bergerak memberantas peredaran dan produksi minuman ilegal yang mengandung alkohol," kata Imam. (dad/mar)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video