Jebol Minimarket di Lamongan, Pria asal Bojonegoro Ditangkap Warga
Editor: Arief
Kamis, 20 Juni 2024 16:31 WIB
Karena mencurigakan, warga pun mengamankan orang tersebut. Saat diberhentikan warga, orang tersebut tidak mengakui perbuatannya, hingga akhirnya melakukan penggeledahan.
Dari penggeledahan itu, ditemukan barang bukti yaitu 31 bungkus rokok, 1 botol minuman Mizone, 1 sabun cuci muka, 1 besi betel, 1 palu yang disimpan dalam tas berwarna abu-abu.
"Terduga pelaku pun tidak berkutik dan mengakui jika ia baru saja telah membobol minimarket itu," jelasnya.
Untungnya, warga yang memergoki aksi pelaku tidak main hakim sendiri. Namun, mereka melaporkan kejadian tersebut ke polsek terdekat.
Berdasarkan pengakuan pelaku, lanjut Andi, dirinya bisa masuk ke dalam minimarket tersebut, dengan cara melubangi tembok dengan palu dan betel. Setelah itu, pelaku mengambil barang-barang yang berada di dalam minimarket.
"Sebelum berhasil melarikan diri, pelaku keburu diamankan warga. Saat ini, pelaku beserta barang bukti sudah di Polsek Babat yang datang ke lokasi kejadian," ujar Andi.
Akibatnya, pelaku terjerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (rif)