Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Sosialisasikan Perbup 5/2024
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Dadang Dwi Tanto
Rabu, 26 Juni 2024 20:27 WIB
MALANG, BANGSAONLINE.com - Bupati Malang, Sanusi, membuka Sosialisasi Peraturan Bupati Malang Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pendanaan Pendidikan yang Bersumber dari Masyarakat pada Satuan Pendidikan Dasar, Rabu (26/6/2024). Agenda tersebut juga dihadiri Forkopimda Kabupaten Malang, beserta sejumlah pejabat terkait yang terlibat.
"Pendidikan di Kabupaten Malang ini menjadi tanggung jawab bersama, sehingga masyarakat yang mempunyai putra-putri itu bisa menanggung, atau bisa membiayai pendidikan di sekolah dengan aturan yang telah dibuat. Sehingga, nanti ada payung hukumnya," kata Sanusi.
BACA JUGA:
Diresmikan Bupati Malang, Rabat Beton Ruasan Maduarjo-Pakisaji Diharapkan Majukan Perekonomian
Pelebaran Jalan Sumbersuko-Bululawang Malang Diharapkan Mendukung Perekonomian Masyarakat
Cari Bibit Pesepak Bola, Dindik Malang Gulirkan Liga Pelajar Tingkat SD
Anggap Bupati Gagal Jalankan Program UHC, Grib Jaya Malang Gelar Demo
Ia pun menyebutkan bahwa semua sekolah bisa melakukan pendanaan dengan bantuan masyarakat berdasarkan kesepakatan bersama.
"Pendanaan ini tidak ada batasnya dan menjadi kesepakatan serta tidak mengikat. Bagi yang tidak mampu tidak dipaksakan Dengan adanya Perbub ini atas dasar kebutuhan bersama untuk meningkatkan kualiatas pelayanan pendidikan dan kualitas mutu pendidikan," tuturnya.
"Karena pendidikan tentunya membutuhkan biaya untuk meningkatkan mutu pendidikan. Dan termasuk mencegah adanya pungli, sehingga semua pungutan atau pembiayaan di sekolah ada dasarnya," imbuhnya.
Simak berita selengkapnya ...