Kemenkumham Jatim Dorong Percepatan Penunjukan Pemegang Protokol Notaris Sidoarjo yang Berpulang
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Catur Andy Erlambang
Jumat, 12 Juli 2024 18:29 WIB
"Untuk meminimalisir kerusakan lebih lanjut, kami berupaya memilah, membendel, dan memasukkan arsip ke dalam wadah plastik," tuturnya.
MPD Sidoarjo berencana melakukan pembenahan arsip dalam waktu dekat agar tertata rapi sebelum diserahkan kepada pemegang protokol yang akan ditunjuk.
Dalam kesempatan itu, Dulyono meminta keluarga almarhum untuk segera mengirim surat ke Ditjen AHU terkait pemberitahuan meninggalnya Notaris Bintarto. Tentunya dengan melampirkan akta kematian.
Langkah ini, lanjutnya, diperlukan agar Ditjen AHU segera menerbitkan Surat Keputusan pemberhentian dengan hormat karena meninggal. Sehingga penunjukan notaris pemegang protokol dapat dilakukan secepatnya.
"Kami akan terus memantau proses ini hingga selesai dan memastikan bahwa arsip-arsip penting tersebut terselamatkan dan tertata dengan baik," sebutnya.
Hal ini, kata Dulyono, penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap profesi notaris dan memastikan bahwa hak-hak klien almarhum tetap terlindungi. (cat/mar)
sumber : Humas Kemenkumham Jatim