Jadi Tempat Penampungan Calon TKI Ilegal, Polisi Gerebek Rumah Kos di Blitar
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Akina Nur Alana
Selasa, 23 Juli 2024 19:49 WIB
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Sebuah rumah kos di Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar, digerebek polisi lantaran digunakan sebagai tempat penampungan calon TKI ilegal. Kasatreskrim Polres Blitar, AKP Febby Pahlevi Rizal, mengatakan bahwa ada 27 orang dengan rincian 26 calon TKI ilegal dan 1 pemilik rumah.
"Jadi dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ini berawal dari informasi warga bahwa di Wlingi ada penampungan TKI ilegal berupa kosan. Setelah digerebek ditemukan dalam satu kamar ada 6 orang. Jumlah total ada 26 calon TKI ilegal dan 1 orang pemilik kos," ujarnya, Selasa (23/7/2024).
BACA JUGA:
Jamasan Gong Kiai Pradah, Tradisi Pemkab Blitar Lestarikan Warisan Budaya Tak Benda
Miris Peredaran Narkoba di Blitar, Mulai Libatkan Anak-anak di Bawah Umur
Kebakaran di Srengat Blitar Telan Satu Korban Tewas, Diduga Akibat Korsleting
Polres Blitar Amankan Ribuan Botol Arak Bali yang Hendak Dikirim ke Luar Jawa
Mereka adalah calon TKI ilegal dari berbagai daerah. Namun mayoritas dari Nusa Tenggara Timur (NTT) berjumlah 18 orang, sisanya 1 orang dari Sulawesi Utara, 2 orang dari Bali, dan 5 orang dari Kabupaten Blitar.
"Mereka ditempatkan di sana ada yang sudah 3 bulan ada yang baru berjalan hari," kata Febby.
Rencananya, para calon TKI ilegal ini akan diberangkatkan ke sejumlah tujuan negara, seperti Arab Saudi, Malaysia dan Singapura.