Saya Dilamar Laki-Laki yang Statusnya Pernah Adik, Keluarga Melarang, Bagaimana Kiai?
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: .
Sabtu, 27 Juli 2024 11:36 WIB
>>>>>> Rubrik ini menjawab pertanyaan soal Islam dalam kehidupan sehari-hari dengan pembimbing Prof. Dr. KH. Imam Ghazali Said. SMS ke 081357919060, atau email ke bangsa2000@yahoo.com. Jangan lupa sertakan nama dan alamat. <<<<<<
Pertanyaan:
BACA JUGA:
Istri Tak Penuhi Kebutuhan Biologis, Saya Onani, Berdosakah Saya?
Rencana Nikah Tak Direstui karena Weton Wanita Lebih Besar dan Masih Satu Buyut
Hati-Hati! Seorang Ayah Tak Bisa Jadi Wali Nikah jika Anak Gadisnya Hasil Zina, Lahir di Luar Nikah
Bagaimana Hukum Mintakan Ampun Dosa dan Nyekar Makam Orang Tua Non-Muslim?
Assallaamuallaikum Wr.Wb.
Pak Kiai, saya sedang dilanda kebingungan untuk mengambil keputusan, tolong dibantu untuk meyakinkan diri ini.
Sebelumnya perkenalkan diri, saya Sarrah dari Kuningan Jawa Barat. Persoalan yang saya hadapi ialah, saya dilamar oleh seseorang yang masih kerabat sendiri. Status kekerabatan saya, laki-laki yang juga kekasih saya itu adalah cucu dari adik kandung nenek saya.
Banyak yang bilang dan melarang saya untuk menikah dengan dia, karena dalam silsilah keluarga, saya ada posisi sebagai kakak, sang calon statusnya jika diurut sebagai adik. Jika posisi itu dipaksakan maka rumah tangga tidak akan pernah bahagia dalam rumah tangganya.
Apa benar hukumnya haram jika kami menikah? Tolong diberi jawaban yang berdasarkan hukum Islam.
Terima kasih banyak sebelumnya.
Sarrah, Kuningan.
Jawaban:
Waalaikumussalam wr.wb.
Mbak Sarrah yang sedang galau, secara garis besar, pertanyaan Anda itu sering muncul, dan saya sudah menjawabnya berulang-ulang. Bisa dibrowsing di BANGSAONLINE.com dalam kolom TANYA JAWAB ISLAM.