Operasi Kembali Digelar, Satpol PP Magetan Temukan 101 Bungkus Rokok Ilegal
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Hendro Suhartono
Selasa, 30 Juli 2024 21:29 WIB
Untuk keberadaan rokok sendiri tidak ditempatkan di etalase, namun di ruang belakang. Menurut informasi yang didapat dari penjual, rokok didapatkan dari salah satu warga yang berdomisili di Kecamatan Maospati.
Gunendar juga menegaskan bahwasanya keberhasilan dalam mengunggkap kasus adanya peredaran rokok ilegal tidak lepas dari sigapnya petugas dalam mengumpulkan informasi yang ada.
"Keberhasilan operasi ini hasil dari pengumpulan informasi dari teman-teman Satpol PP dan Juga teman-teman Satgas rokok ilegal," tuturnya.
Tak lupa, ia selalu menekankan kepada warga untuk tidak menjual rokok yang tidak bercukai sehingga bisa membantu pemasukan negara dan tidak berurusan dengan hukum.
Operasi peredaran rokok ilegal yang kembali diadakan kali ini akan dilakukan selama 2 hari (30-31 Juli 2024) dengan wilayah sasaran yaitu di Kecamatan Nguntoronadi, Kecamatan Karas, dan Kecamatan Ngariboyo. (adv/dro/mar)