Bawa Sabu-Sabu, Residivis asal Probolinggo Kembali Ditangkap Polisi
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Andi Sirajudin
Jumat, 23 Agustus 2024 12:40 WIB
PROBOLINGGO, BANGSOANLINE.com - Polres Probolinggo menangkap SE (40), warga Dringu, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, karena kedapatan mambawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 15,01 gram. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, SE ternyata residivis kambuhan.
Kasatnarkoba Polres Probolinggo, AKP Nanang Sugiyono, mengatakan SE kini diamankan di Mapolres Probolinggo bersama barang bukti untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
BACA JUGA:
3 Bulan Terakhir, Polres Probolinggo Kota Rilis Puluhan Tersangka Kriminal
Polisi akan Selidiki Kasus Dugaan Bongkar Muat Ilegal di Pelabuhan Kota Probolinggo
Diduga Ilegal, Bongkar Muat di Pelabuhan Kota Probolinggo Jadi Perhatian
Tanamkan Nilai Kebaikan, Polwan Polres Probolinggo Beri Edukasi Pelajar yang Ada di Sekolah
"Penangkapan tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat bahwa di Kecamatan Dringu, sering terjadi transaksi narkoba. Laporan kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan hingga didapatkan informasi bahwa transaksi tersebut dilakukan oleh pelaku," ujar Nanang membeberkan kronologis penangkapan.
Setelah diketahui target berada di rumah, polisi segera melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap tersangka.