Bawa Sabu-Sabu, Residivis asal Probolinggo Kembali Ditangkap Polisi
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Andi Sirajudin
Jumat, 23 Agustus 2024 12:40 WIB
Tersangka saat di Mapolres Probolinggo dan barang bukti yang berhasil diamankan.
Petugas melakukan penggeledahan di dalam kamar pelaku dan menemukan 3 paket plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu di almari dapur yang tersimpan di dalam toples.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam pasal 114 1 sub pasal 112 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
"Tersangka mengaku kembali melanjutkan bisnis haram ini dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya," pungkasnya. (ndi/ns)
Tag:
Probolinggo
Polres Probolinggo
kriminal probolinggo
narkoba probolinggo
sabu probolinggo
Sabu-Sabu Probolinggo