Jadi Tersangka Korupsi Bansos Sapi, Ketua Kelompok Tani di Sidoarjo Ditahan
Jumat, 28 Agustus 2015 00:46 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo bertindak tegas terhadap tersangka korupsi. Kalau sehari sebelumnya, Kepala Desa (Kades) Karangbong Kecamatan Gedangan, Ifon Robert dan Kades Semambung Kecamatan Gedangan, Wibowo dijebloskan dalam tahanan karena kasus penjualan tanah kas desa (TKD), giliran tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) program penyelamatan sapi betina oleh Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2012 yang dijebloskan tahanan.
Ketua Kelompok Tani (Koptan) Bangkit Bersama Desa Sarirogo Kecamatan Sidoarjo, Abdul Kodim yang menjadi tersangka dalam kasus yang merugikan keuangan negara senilai Rp 175 juta tersebut, akhirnya dijebloskan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Sidoarjo, Kamis (27/8).
BACA JUGA:
Penasihat Hukum Terdakwa Kasus Pemotongan Insentif ASN BPPD Sidoarjo Minta Majelis Hakim Vonis Bebas
Jalani Sidang Perdana, Begini Dakwaan Jaksa KPK ke Bupati Sidoarjo Nonaktif
5 Dari 11 Terdakwa Kasus Korupsi Lumpur Lapindo Sidoarjo Diminta Ganti Rugi, Kok Bisa?
Ari Suryono Bantah Beri Perintah Pemotongan Insentif ASN BPPD Sidoarjo
Alasan penahanan karena penyidik khawatir tersangka menghambat penyidikan. Sebab, berkas perkara sudah mendekati selesai karena semua tahapan mulai dari pemeriksaan saksi, tersangka, termasuk hasil audit kerugian negara sudah dilakukan semua.
“Penyidik takut tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” kata Kasi Intel Kejari Sidoarjo, Suhartono SH.
Dijelaskan, penyidik menargetkan berkas perkara itu selesai (P-21) akhir Agustus ini. Maka, penyidik akhirnya sepakat untuk menahan tersangka.
“Memang selama ini Abdul Kodim tidak pernah mangkir atau sulit saat dipanggil penyidik. Dari catatan, Abdul Kodim hanya satu kali tidak datang dipanggil karena sakit,” ujarnya.
Penyidik Kejari melakukan penahanan setelah tersangka menunaikan sholat Ashar. Dengan menggunakan batik warna merah, tersangka dibawa penyidik masuk ke dalam mobil yang sudah disiapkan dan langsung dibawa ke Lapas Sidoarjo. “Tersangka menjani masa penahanan di tingkat penyidikan selama 20 hari,” imbuhnya.