Diberi Tumpangan Nginap, malah Gondol Motor
Selasa, 01 September 2015 00:06 WIB
Suwarno setelah bangun kaget dan melaporkan ke Polsek Gedangan. Kemudian, polisi melakukan penyelidikan dari laporan tersebut.
“Setelah dapat uang, saya langsung pulang ke Solo. Untuk memenuhi kebutuhan ekonomi dan anak sakit, uang hasil penjualan yang sebesar Rp 500 ribu, saya berikan ke istri. Sisanya, sebesar Rp 150 ribu, buat balik ke Sidoarjo,” imbuhnya di hadapan penyidik.
Kapolsek Gedangan Kompol Wahyu Prishta Utama SIK disampingi Kanit Reskrim Polsek Gedangan Ipda Untoro membenarkan tertangkapnya tersangka pencurian sepeda motor dan 2 ponsel itu.
“Untuk mempertanggung jawab perbuatannya tersangka akan kami jerat dengan pasal 363 dengan ancaman 7 tahun penjara,” jelasnya.(cat/sho)