Diberi Tumpangan Nginap, malah Gondol Motor | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Diberi Tumpangan Nginap, malah Gondol Motor

Selasa, 01 September 2015 00:06 WIB

KEPEPET. Tersangka Rudi Hardianto diapit petugas dari Polsek Gedangan. (foto: catur andy/BANGSAONLINE)

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Peribahasa air susu di balas dengan air tuba pantas disandang oleh tersangka Rudi Hardianto (21) warga Mojogedang Kabupaten Karang Anyar, Jawa Tengah. Kendati sudah ditolong dengan diberi tempat untuk menginap oleh Suwarno (42) warga Desa Sawotratap Kecamatan Gedangan, tapi pengangguran tersebut malah membalasnya dengan mencuri dan menjual sepeda motor Honda Supra Fit nopol AE- 2577- GV beserta STNK dan 2 ponsel milik Suwarno. Alasannya, kepepet karena tidak punya uang dan anaknya sakit.

Namun, tersangka berhasil disergap anggota Reskrim Polsek Gedangan ketika turun dari bus di terminal Purabaya, Senin (31/8).

Kasus berawal ketika Suwarno bertemu dengan tersangka di SPBU. Saat itu, Suwarno kasihan karena tersangka kehabisan uang dan minta dibelikan makanan. Karena kasihan, Suwarno juga menawari untuk menginap sementara di rumahnya.

“Ketika larut malam, korban sedang tidur pulas, saya ambil sepeda motor dan handphonenya. Kemudian saya bawa lari ke daerah terminal Bungurasih. Sepeda motor saya jual seharga Rp 650 ribu beserta handphonenya,” ujar tersangka Rudi Hardianto di hadapan penyidik Polsek Gedangan.

Suwarno setelah bangun kaget dan melaporkan ke Polsek Gedangan. Kemudian, polisi melakukan penyelidikan dari laporan tersebut.

“Setelah dapat uang, saya langsung pulang ke Solo. Untuk memenuhi kebutuhan ekonomi dan anak sakit, uang hasil penjualan yang sebesar Rp 500 ribu, saya berikan ke istri. Sisanya, sebesar Rp 150 ribu, buat balik ke Sidoarjo,” imbuhnya di hadapan penyidik.

Kapolsek Gedangan Kompol Wahyu Prishta Utama SIK disampingi Kanit Reskrim Polsek Gedangan Ipda Untoro membenarkan tertangkapnya tersangka pencurian sepeda motor dan 2 ponsel itu.

“Untuk mempertanggung jawab perbuatannya tersangka akan kami jerat dengan pasal 363 dengan ancaman 7 tahun penjara,” jelasnya.(cat/sho)

 

 Tag:   kriminal sidoarjo

Berita Terkait

Bangsaonline Video