Terjerat Kasus Korupsi Dana Desa Rp721 Juta, Eks Kades Sidodadi Paiton Ditahan Kejari Probolinggo
Editor: Novandryo W S
Wartawan: Andi Sirajuddin
Rabu, 18 September 2024 19:43 WIB
PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Mantan Kepala Desa Sidodadi, Kecamatan Paiton, Probolinggo, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo.
Kades berinisial H (42) ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana desa senilai Rp721 juta tahun anggaran 2018 sampai 2021.
BACA JUGA:
3 Bulan Terakhir, Polres Probolinggo Kota Rilis Puluhan Tersangka Kriminal
Diduga Ilegal, Bongkar Muat di Pelabuhan Kota Probolinggo Jadi Perhatian
Tim Arkeolog BPK Temukan Patirtan Baru dan Gentong di Selatan Candi Klotok Kota Kediri
Di Pelantikan Kalan BPK, Adhy Karyono Siap Bersinergi Tingkatkan Pengelolaan Keuangan Pemprov Jatim
"Setelah dilakukan pemeriksaan saksi. Tim penyidik menemukan cukup bukti. Sehingga, terhadap H patut ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, I Made Deady Permana Putra, Rabu (18/9/2024).
Kasus ini berawal ketika terdapat adanya pengerjaan proyek pembangunan desa yang tidak dilaksanakan pada penyelenggaraan APBDes Tahun 2018 hingga 2021.
Di antaranya pembangunan drainase di Dusun Kebun dan pembangunan TPT RT 14 RW 04 di Dusun Alasmalang.