Terjerat Kasus Korupsi Dana Desa Rp721 Juta, Eks Kades Sidodadi Paiton Ditahan Kejari Probolinggo
Editor: Novandryo W S
Wartawan: Andi Sirajuddin
Rabu, 18 September 2024 19:43 WIB
Selain itu, dalam pengelolaan DD, ADD, dan Silpa, mantan Kepala Desa Sidodadi periode 2018-2021 tersebut tidak membuat surat pertanggungjawaban yang sesuai dengan ketentuan dengan tidak didukung oleh dokumentasi, nota, kuitansi, spesifikasi, SPPD, dan SK tim.
Sehingga pengeluaran tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan.
"Dari hasil perhitungan yang diperoleh dari tim BPK RI, didapatkan adanya temuan kerugian negara sejumlah Rp721 juta," bebernya.
Ditambahkannya, akibat dugaan kasus korupsi itu, tersangka dijerat dengan Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
"Tersangka kini kita tahan selama 20 hari kedepan dan dititipkan di Rutan Kelas IIB Kraksaan," tegasnya. (ndi/van)