Pakai Kaos Berlogo Palu Arit, Pengamen di Lamongan Ditangkap
Editor: nur syaifudin
Wartawan: haris sugianto
Senin, 19 Oktober 2015 12:03 WIB
LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Gara-gara memakai kaos berlambang logo komunis "Palu-Arit", seorang ABG ditangkap dan diserahkan ke Polsek Babat setelah sempat jalani pemeriksaan di Koramil Babat, Senin (19/10). Anak Baru Gede (ABG) ini diketahui bernama Alamsyah Dluyuvil Kharim (17) warga Desa Plaosan Kecamatan Babat.
Keterangan yang diperoleh menyebutkan, dia ditangkap anggota TNI dari Koramil Laren saat ngamen di kawasan Pasar Agrobis Babat. Pelajar MTS YPPI 45 Babat ini ditangkap karena memakai kaos hitam di mana bagian belakangnya bertuliskan RMBI dengan logo palu Arit di bawahnya.
BACA JUGA:
Polres Lamongan Amankan 11 Tersangka Pengedar Narkoba, 2 di antaranya Pasutri asal Surabaya
Pengiriman Ratusan Botol Miras Digagalkan Polsek Kabuh Jombang
Satresnarkoba Polres Lamongan Ringkus 8 Pengedar Sabu dan Dobel L
Jebol Minimarket di Lamongan, Pria asal Bojonegoro Ditangkap Warga
Tahu ada logo partai yang dilarang, Kharim digelandang ke Koramil Babat. Dalam pemeriksaannya, ia mengaku tidak mengerti kalau kaos yang dipakainya ada simbol palu-arit.