Kasus Penggelapan Uang Kompensasi PT Semen Holcim, Kejari Tuban Tetapkan Tersangka Baru
Selasa, 20 Oktober 2015 18:26 WIB
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban terus mengusut kasus korupsi dana kompensasi dari PT Semen Holcim untuk Desa Sawir, Kecamatan Tambakboyo, Tuban.
Setelah menetapkan Kepala Desa, Nur Indayani (35) sebagai tersangka. Kali ini Kejari kembali menetapkan tersangka baru yakni SQ (36) seorang perangkat desa setempat. SQ ditetapkan menjadi tersangka di mana sebelumnya berstatus sebagai saksi Kepala Desa Nur Indayani atas penyalahgunaan dana kompensasi dari PT Semen Holcim.
BACA JUGA:
Ada Dugaan Korupsi di DKP2P Tuban, Kejari Sudah Periksa 5 Orang Saksi
Kejari Tuban Tetapkan 2 Tersangka Kasus APMD, Dua-duanya Berstatus Sekdes
Dugaan Korupsi Koperasi Dwijo Utomo Rp2,6 Miliar, Polres Tuban Sudah Periksa 12 Orang
Dugaan Korupsi Kasus Pengadaan APMD, Kejari Tuban Periksa 50 Orang
Meski Kepala Desa Sawir, Nur Indayani sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh kejari. Namun, hingga sampai saat ini yang bersangkutan masih menjalani tugas sebagai pucuk pimpinan desa. Alasannya, karena yang bersangkutan pro aktif saat menjalani pemeriksaan. “Tidak ditahan, karena yang bersangkutan cukup proakktif dalam menjalani pemeriksaan,” pungkasnya.
Simak berita selengkapnya ...