Kasus Tambang Pasir Ilegal di Pandansari Sidoarjo, Penyidik Belum Tetapkan Tersangka
Kamis, 05 November 2015 00:45 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Penyidik Polres Sidoarjo belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tambang pasir liar di Dusun Pandansari Desa Kedungpandan Kecamatan Jabon, beberapa waktu lalu. Alasannya, penyidik menunggu hasil rekomendasi tertulis dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM). Selain itu, perkara tersebut termasuk lex spesialis dengan dasar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
(Baca juga: Tambang Pasir Liar di Kedung Pandan Sidoarjo Digerebek)
BACA JUGA:
Curanmor di Sidoarjo, Polisi Ungkap Fakta Baru
Warga dan Polisi Amankan 2 Pelaku Curanmor di Jabon Sidoarjo
Satpolairud Polresta Sidoarjo Gelar Patroli Perairan Malam
Sidang Kasus Pemotongan Insentif ASN di BPPD Sidoarjo: Terdakwa Dituntut JPU KPK 5 Tahun Penjara
"Tak ada kendala, kasus tetap lanjut. Perkembangan (penyidikannya) menunggu hasil rekomendasi tertulis dari ESDM dan BLH sebagai saksi ahli. Kami bersama dua instansi itu, ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mengecek lokasi dan proses penambangannya," ujar Kasat Reskrim Polres Sidoarjo, AKP Ayub Diponegoro Azhar kepada wartawan, kemarin.
Penyidik saat ini masih memeriksa saksi yakni karyawan tambang pasir itu. Namun, ada beberapa saksi yang belum hadir lantaran sibuk kerja. Dalam penyelidikan perkara ini, kata Ayub hal terpenting adalah surat rekomendasi tertulis dari BLH dan ESDM yang menyatakan tambang pasir itu masuk tambang illegal atau tambang tanpa izin atau tidak.
"Kami menunggu keterangan tertulis saksi ahli itu. Karena (kasus) ini kan perkara lex spesialis menggunakan UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," urainya.