Kasus Tambang Pasir Ilegal di Pandansari Sidoarjo, Penyidik Belum Tetapkan Tersangka | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Kasus Tambang Pasir Ilegal di Pandansari Sidoarjo, Penyidik Belum Tetapkan Tersangka

Kamis, 05 November 2015 00:45 WIB

ILEGAL: Polisi sedang memasang police line di mesin penyedot pasir. foto: catur andy erlambang/BANGSAONLINE

Sementara itu, pemilik tambak yang dijadikan lokasi penambangan pasiri, Ach Djamin menegaskan tambak seluas 4 hektar yang dijadikan penambangan pasir oleh Surono itu, dibelinya seharga Rp 8.000 per meter atau total Rp 500 juta. Saat dibeli, kondisi tambak itu masih berupa hutan karena belum ada pematang (jalan) sama sekali. Saat digali untuk tambak, tak pernah ada hasilnya lantaran terlalu dangkal dan airnya asin.

"Karena tak punya uang untuk memperdalam tambak yang dilengkapi Surat Keputusan (SK) itu, saya menerima tawaran Pak Surono untuk lahan itu dibego (alat berat). Wong itu baru ditambang sekitar 1 hektar," katanya.

Selain itu, Djamin mengaku tak ada setoran Rp 50.000,- per rit dari hasil tambang pasir yang dijual itu.

"Wong Pak Surono itu tidak kontrak. Hanya izin saya akan memperdalam tambak saya itu. Karena saya butuh tambak supaya tambah dalam agar bisa ditanami (ditaburi) ikan dan hasilnya maksimal serta saya tak keluar uang. Jadi saya mau saja tambak saya digali tapi bukan untuk ditambang seperti sekarang ini. Saya tak tahu kalau dibawanya ada pasir yang dijual itu," pungkasnya. (cat/sho/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video