Wakil Ketua DPRD Sidoarjo Tersangka Ijazah Palsu Tak Ditahan
Jumat, 13 November 2015 23:03 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Wakil Ketua DPRD Sidoarjo, H Moch Rifai yang menjadi tersangka ijazah palsu, akhirnya memenuhi panggilan tim penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Sidoarjo, Jumat (13/11).
Ketua DPC Partai Gerindra Sidoarjo ini datang bersama penasehat hukumnya (PH) dari kantor advokat Yunus Susanto SH dan kawan-kawan (dkk). Kendati demikian, dia tak ditahan oleh penyidik.
BACA JUGA:
Curanmor di Sidoarjo, Polisi Ungkap Fakta Baru
Warga dan Polisi Amankan 2 Pelaku Curanmor di Jabon Sidoarjo
Satpolairud Polresta Sidoarjo Gelar Patroli Perairan Malam
Sidang Kasus Pemotongan Insentif ASN di BPPD Sidoarjo: Terdakwa Dituntut JPU KPK 5 Tahun Penjara
"Kami tak menahannya karena statusnya dan selalu kooperatif. Soal statusnya di dewan itu bukan kewenangan polisi tapi kewenangan Badan Kehormatan (BK) dewan," tegas Kasat Reskrim Polres Sidoarjo, AKP Ayub Diponegoro Azhar SIK paska pemeriksaan.
Dijelaskan Ayub, tersangka diperiksa dalam kasus dugaan penggunaan ijazah palsu Sarjana Hukum (SH) yang dilampirkan dalam pencalonan diri sebagai Calon Legislatif (Caleg) Tahun 2014 lalu.
"Yang bersangkutan (tersangka H Moch Rifai) itu, pada 21 April 2013 memberikan ijazah sebagai syarat pencalonannya sebagai Calon Legislatif (Caleg). Karena ijazah kuliah 2009-2013, baru lulus pada 2 September 2013. Maka yang dipakai ijazah kuliah Tahun 2002-2009 di Universitas Yos Sudarso, Surabaya itu. Untuk ijazah yang kedua dari kampus mana, masih kami kembangkan dalam penyelidikan. Karena yang kami duga palsu itu yang diserahkan ke KPU dengan masa kuliah Tahun 2002-2009 itu," tukasnya.