Wakil Ketua DPRD Sidoarjo Tersangka Ijazah Palsu Tak Ditahan
Jumat, 13 November 2015 23:03 WIB
Sedangkan tersangka Moch Rifai paska pemeriksaan ketika diminta komentar, menyerahkan statementnya kepada PH-nya. "Tanya ke pengacara (PH) saya saja," ucapnya.
Sedangkan PH tersangka, Yunus Susanto mengakui kliennya diperiksa dengan dicecar 46 pertanyaan. Selain itu, kata Yunus kliennya diperiksa identitas, pekerjaan, dan pokok perkara dugaan penggunaan ijazah palsu.
"Kami belum melihat bukti perkara ini karena tak ada bukti pemalsuan. Menetapkan tersangka menggunakan surat palsu harus ada keputusan dulu yang membuat surat palsu. Wong bukti yang diajukan mencalonkan diri itu palsu atau tidak palsu itu bukan penyidik, tapi kewenangan pengadilan. Harus dicari siapa yang membuatnya baru yang menggunakan," tegasnya.
Kendati demikian, Yunus menguraikan lampiran yang dikirim ke KPU tidak palsu. Karena kliennya menggunakan ijazah lulusan Universitas Yos Sudarso, Surabaya.
"Tak pernah pakai ijazah lain. Yang dipakai itu ijazah Tahun 2013 yang asli. Kenyataannya pencalegan yang dipakai Tahun 2013," pungkasnya. (cat/sho/rev)