Petambang Ngawi Tuntut Diskresi Izin, BPMPPT: Tidak Ada Diskresi | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Petambang Ngawi Tuntut Diskresi Izin, BPMPPT: Tidak Ada Diskresi

Jumat, 20 November 2015 23:20 WIB

Kondisi tambang di Ngawi yang berbeda dengan daerah yang lain. foto: zainal abidin/BANGSANOLINE

Di dalam aturan Pergub Jatim itu memang diatur tentang izin-izin termasuk pertambangan rakyat, IUP khusus penjualan, eksplorasi baru produksi. Dan areal pertambangan di Ngawi, kata Yusuf, memang tercover pada salah satu item yenag tertuang pada Pergub Jatim tersebut.

“Istilah diskresi itu, tidak ada. Yang ada cuma peraturan dengan menyesuaikan payung hukum peraturan gubernur itu tadi. Dan peraturan itu (Pergub-red) tetap mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2014. Dan kewenangan BPMPPT (Ngawi) sini, tidak ada, cuma sebatas rekomendasi dan hal itu ada di tangan Bappeda mengenai tata ruang yang diatur dalam Perda Nomor 10 Tahun 2011,” jelas dia pada BANGSAONLINE.com.

Terpisah, Kabid Pertambangan Dinas Pekerjaan Umum Pengairan Pertambangan dan Energi (DPU PPE) Ngawi Yayuk Winarti Catur Nugroho tidak menampik kalau di wilayah Ngawi selama ini memang belum masuk kategori pertambangan. Tentunya, areal yang mereka tambang oleh para pelaku tambang kurang dari 5 hektar dan masih bersifat pengerukan ataupun penggalian.

“Di Ngawi ini, belum bisa dikatakan pertambangan karena luasnya. Makanya hasil koordinasi dengan Dinas ESDM Jatim diberi solusi hanya untuk mengurus IUP penjualan. Sebenarnya kalau kurang dari 5 hektar itu hasil pengerukanya tidak bisa dijual,” kata dia.

Ditandaskan juga, pelaku tambang ada yang sudah melakukan permohonan perizinan ke Dinas ESDM Jatim. Namun surat rekomendasinya belum keluar, setelah keluar, baru menyusul Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan diteruskan membuat 5 dokumen disertai Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL).

Kalau sudah mencapai tahapan ini, kata Yayuk, baru Dinas ESDM Jatim akan turun untuk melakukan pendampingan guna memperoleh IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi. Akan tetapi hal itu bisa beroperasi seperti yang diharapkan pemohon dalam hal ini pelaku tambang selama ada jaminan reklamasi. (nal/sho/rev)

 

 Tag:   tambang ngawi

Berita Terkait

Bangsaonline Video