Sidang Kasus Pemerasan Kepala Distanhut Lamongan, Aris Setiadi Sempat Negosiasi dengan Tersangka
Selasa, 05 Januari 2016 16:00 WIB
LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Kasus dugaan pemerasan terhadap Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan (Distanhut) Kabupaten Lamongan, Ir Aris Setiadi yang menyeret dua orang oknum wartawan, Ali Muktar, Tarno dan seorang LSM Sutikno, disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan, Selasa (5/1).
Di hadapan Mejelis Hakim PN Lamongan yang diketuai Widarti, SH, MH, Aris Setiadi selaku saksi korban memberikan kesaksian bahwa praktek pemerasan terjadi setelah sebelumnya ketiga terdakwa melalui LSM LPAI melayangkan surat klarifikasi atas dugaan mark up proyek di Distanhut pada bulan September.
BACA JUGA:
Polres Lamongan Amankan 11 Tersangka Pengedar Narkoba, 2 di antaranya Pasutri asal Surabaya
Pengiriman Ratusan Botol Miras Digagalkan Polsek Kabuh Jombang
Satresnarkoba Polres Lamongan Ringkus 8 Pengedar Sabu dan Dobel L
Tingkatkan SDM Wartawan, PWI Lamongan Gelar OKK
Satu bulan berikutnya, lanjut Aris, Sutikno dan kawan-kawan datang ke kantor Distanhut yang intinya apapun jawaban dari Distanhut tidak akan memuaskan dirinya. Sutikno akhirnya mengajukan opsi damai kepada korban dengan membayar uang tunai sebesar Rp 300 juta.
”Saya merasa tidak nyaman. Padahal proyek itu penggarapannya baru berjalan 30 persen kok sudah dituding ada korupsi,” kelit Aris Setiadi.