Sidang Kasus Pemerasan Kepala Distanhut Lamongan, Aris Setiadi Sempat Negosiasi dengan Tersangka
Selasa, 05 Januari 2016 16:00 WIB
Setelah berkoordinasi dengan rekan-rekanya, kemudian ada kesepakatan bahwa Sutikno dkk menurunkan target dari Rp 300 juta menjadi hanya Rp 150 juta.
Dalam pertemuan selanjutnya, dicapai kesepakatan antara korban dengan para tersangka dimana korban baru bisa membayar Rp 25 juta.
Dikatakan Aris, Dalam kasus ini yang lebih banyak berperan untuk melakukan komunikasi yakni Ali Muktar dan Sutikno. Sementara Tarno lebih banyak diam. "Yang aktif, Ali dan Sutikno, Kalau Tarno hanya pengikut saja," ujarnya lagi.
Sementara, ketiga terdakwa yang tanpa didampingi kuasa hukum tersebut terlihat duduk merenung. Namun sesekali AM dan Sutikno menggelengkan kepala seolah tidak percaya dengan kesaksian Aris Setiadi. (lmg1/rev)