Sidang Sengketa Pilkada Malang, MK Tolak Gugatan Dewi-Masrifah
Kamis, 21 Januari 2016 19:31 WIB
MALANG, BANGSAONLINE.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutus bahwa gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kabupaten Malang yang diajukan paslon nomor urut dua Dewanti-Masrifah atau Tim Malang Anyar ditolak, Kamis (21/1).
Keputusan tersebut bersifat final dan mengikat (inkracht).
BACA JUGA:
Paslon Gus Bentuk Tim untuk Pantau Kades dan Camat Tak Netral di Pilkada 2024
Hadir di Kampanye Paslon SALAF, Plt Bupati Malang Dilaporkan ke Bawaslu
Projo Deklarasikan Dukungan ke Paslon GUS di Pilbup Malang
Golkar Panaskan Mesin Politik Menangkan Paslon Gunawan-Umar di Pilkada Malang 2024
Santoko, Ketua KPU Kabupaten Malang ketika dikonfimasi membenarkan akan hal itu. "Keputusan MK bersifat final dan mengikat," jelasnya sesaat setelah sidang selesai.
Untuk enindaklanjuti putusan itu, pihaknya mengaku akan segera mengadakan rapat pleno internal. "KPU segera Rapat Pleno menyiapkan agenda penetapan, yang direncanakan diumumkan pada Jum,at (22/1) besok," imbuhnya.
Santoko menjelaskan, dalam sidang agenda putusan itu, seluruh komisioner KPU Kabupaten Malang hadir. "Sidang dipimpin langsung oleh Ketua MK, Arief Hidayat dan dihadiri 8 hakim anggota yang dimulai pada pukul 09.00 WIB dan diputuskan pada pukul 11.19 WIB," jelasnya.
Sementara itu George Da Silva, selaku Pimpinan Divisi penindakan pelanggaran Panwas Kabupaten Malang saat dikonfirmasi bangsaonline.com melalui ponselnya mengatakan jika pihaknya sudah menduga keputusan MK ini.
"Perlu diingat, kemenangan ini bukanlah kemenangan Rendra – Sanusi, akan tetapi merupakan kemenangan masyarakat Kabupaten Malang," tegasnya. (thu/rev)