Dua Pengguna SS Dicokok, Mengaku Beli dari Lapas Madiun
Senin, 25 Januari 2016 18:50 WIB
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Anggota Buser Satreskoba Polres Kediri, Minggu (24/1) meringkus dua pengguna sabu-sabu di jalan Sooko Gang Anjasmoro Desa/Kecamatan Kandangan Kabupaten Kediri. Kedua pelaku itu ialah Yorga Febrian Hidayat alias Brodin (27) warga Jalan Sooko Gang Anjasmoro Desa/Kecamatan Kandangan Kabupaten Kediri dan Adi Rahmawanto alias Mumbluk (28) warga Dusun Kecik Desa Keling Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri. Dari tangan kedua pelaku ini petugas menemukan 2 plastik sabu-sabu seberat 3,58 gram SS.
Informasi yang dihimpun, penangkapan kedua pelaku ini bermula dari hasil penyelidikan petugas. Kedua pelaku yang mengaku pekerjaannya sopir ini diringkus di pinggir jalan saat hendak pesta sabu.
BACA JUGA:
Polres Kediri Kota Bekuk 14 Pengedar saat Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024
Selama Juli-Agustus 2024, Satresnarkoba Polres Kediri Kota Ungkap 10 Kasus dan Amankan 12 Tersangka
Petugas Lapas Kediri Gagalkan Penyelendupan Barang Terlarang Diduga Narkoba
Pimpin Upacara PTDH, Kapolres Kediri Kota Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran di Institusi Polri
"Pelaku rencananya akan mengantar sabu sabu ke temannya. Namun saat kita kembangkan pelaku kabur dan saat ini masih kita lakukan pengejaran," tutur Kasatnarkoba Polres kediri AKP Siswandi.
Simak berita selengkapnya ...