Sony 'Koko' Sandra jalani Sidang Eksepsi di Pengadilan Negeri Kota Kediri
Rabu, 10 Februari 2016 23:15 WIB
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Sidang lanjutan atas kasus pencabulan di bawah umur yang dilakukan Sony Sandra, seorang pengusaha ternama di Kediri digelar di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Rabu (10/2). Dalam sidang tersebut, kuasa hukum terdakwa menyatakan jika kliennya sengaja diperas oleh oknum tertentu dan ada kesengajaan kasusnya dipersulit demi kepentingan tertentu. Hal ini disampaikan Arifin SH, kuasa hukum terdakwa usai sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Purnomo Amin Tjahjo. SH. MH.
Sidang dengan terdakwa Sonny Sandra yang akrab dipanggil Koko ini digelar tertutup untuk umum.
BACA JUGA:
Masih Buron, Satu Pelaku Cabul Gadis SMP di Kediri Belum Tertangkap
Diduga Cabuli Anak Tiri, Seorang Pria Asal Nganjuk Diciduk Polisi
Kakek Bejat, Nodai Cucu Sendiri Berkali-kali hingga Hamil
Demo di Kantor DPRD Kediri, Sejumlah Aktivis Tuntut Kasus Dugaan Perkosaan Anak Diusut Tuntas
“Kami selaku kuasa hukum menyatakan keberatan atas dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum atas kewenangan, terkait rumusan Pasal 64 dan Pasal 141 KUHP atas peristiwa pidana yang diadili pada 2 lokasi,” jelas Arifin.
Arifin menuding kasus yang didakwakan kepada kliennya merupakan bentuk konspirasi sekelompok orang yang ingin memerasnya.
Arifin pun menegaskan bahwa kliennya tidak mengenal para korban dan tidak mengakui perbuatannya. “Klien kami tidak kenal dengan para korban dan kami berpikir ini motif pemerasan, kemudian tidak sesuai skenario kemudian disetting. Bahwa tidak ada perantara seperti disampaikan dalam dakwaan, atas itu kami menyampaikan keberatan dan berharap lembaga peradilan bertindak seadil – adilnya,” jelas pengacara kondang dari Surabaya ini.
Simak berita selengkapnya ...