Sony 'Koko' Sandra jalani Sidang Eksepsi di Pengadilan Negeri Kota Kediri | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Sony 'Koko' Sandra jalani Sidang Eksepsi di Pengadilan Negeri Kota Kediri

Rabu, 10 Februari 2016 23:15 WIB

Sonny Sandra (memakai masker) saat akan menjalani sidang di PN Kota Kediri. foto: arif kurniawan/ BANGSAONLINE

Terkait eksepsi tersebut, Tatik Herawati .SH salah satu anggota Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) membenarkan jika kuasa hukum Koko menyatakan keberatan atas kewenangan mengadili, perbuatan yang dilakukan dan penerapan pasal yang didakwakan. “Kasus yang digelar di sini ini kan atas perbuatan diri sendiri, kami yakin bahwa perkara tersebut akan terbukti,” jelas jaksa senior.

Selanjutnya dalam waktu seminggu ini, tim JPU yang diketuai Kasipidum Teguh Warjianto. SH. MH akan menyusun kembali dakwaan atas keberatan disampaikan kuasa hukum Koko. Ketua Pengadilan Negeri Kota Kediri, Purnomo Amin Tjahjo. SH. MH. yang memimpin sidang membenarkan bahwa sidang akan digelar kembali pada 17 Februari mendengarkan jawaban atas keberatan yang disampaikan tim kuasa hukum.

Meski demikian, Purnomo Amin akan mempelajari atas eksepsi kompetensi yang kemudian akan diwujudkan dalam putusan sela atas kewenangan dimana kasus ini akan digelar sidang. Meski demikian, Ketua PN secara tegas menyatakan bahwa pihaknya bekerja secara fakta dan memberikan perlakuan yang sama kepada siapapun dan atas kasus apapun. “Kami berikan perlakuan sama, siapa yang lebih dulu siap, maka sidang segera digelar,” jelas Purnomo Amin.

Diberitakan sebelumnya, atas pengajuan BAP ke Kejaksaan Negeri Ngasem oleh Satreskrim Polres Kediri Kota tak kunjung mendapat persetujuan, akhirnya terdakwa Koko habis masa penahanannya sehingga harus dilepas. Namun, selang beberapa menit dilepas, Koko kembali diamankan atas dugaan kasus yang sama dengan korban yang berbeda. Akhirnya BAP ini diajukan ke Kejaksaan Negeri Kota Kediri dan dinyatakan P-21 atau lengkap.

Namun fakta yang terjadi, seiring menjelang digelar sidang, pihak Kejaksaan Ngasem juga mengabarkan jika BAP untuk terdakwa Koko dinyatakan lengkap dan segera disidangkan. Atas polemik di atas memunculkan tanda tanya besar bagi warga Kota Kediri, atas indikasi permainan dari oknum lembaga hukum atas kasus yang menjerat pengusaha terkenal di Kota Kediri ini. (rif)

 

 Tag:   pemerkosaan Kediri

Berita Terkait

Bangsaonline Video