Sidang Kasus Pencabulan Sony 'Koko' Sandra, PN Kediri Sesalkan Tidak Adanya Pendamping Korban
Minggu, 06 Maret 2016 16:20 WIB
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri menyayangkan tidak adanya pendamping yang memiliki legal standing dalam kasus asusila terhadap anak. PN juga membantah jika ada pengusiran terhadap pendamping korban dalam sidang yang digelar pada, Senin (29/2) lalu.
Ketua PN Purnomo Amin dalam keterangannya mengatakan, seharusnya yang mendampingi korban itu adalah lembaga perlindungan yang memiliki legal standing seperti Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) atau Lembaga Perlindungan Anak (LPA) sesuai perundangan yang berlaku.
BACA JUGA:
Masih Buron, Satu Pelaku Cabul Gadis SMP di Kediri Belum Tertangkap
Diduga Cabuli Anak Tiri, Seorang Pria Asal Nganjuk Diciduk Polisi
Kakek Bejat, Nodai Cucu Sendiri Berkali-kali hingga Hamil
Demo di Kantor DPRD Kediri, Sejumlah Aktivis Tuntut Kasus Dugaan Perkosaan Anak Diusut Tuntas
"Saya sendiri juga tidak tahu, kenapa KPA atau LPA yang memiliki legal standing tidak ada yang mendampingi, saya berharap lembaga ini bisa mendampingi mereka. Karena para korban ini perlu pendampingan," ungkapnya.
Purnomo Amin juga membantah jika ada pengusiran dalam persidangan terhadap Yayasan Kekuatan Cinta (YKC) selaku pendamping korban. Dia juga menjelaskan persidangan tersebut tertutup untuk umum, dengan menghadirkan saksi korban bersama orang tuanya, 3 korban.
"Dan dalam frame sidang ada orang masuk membawa surat yang menyatakan yayasan KC, kemudian ia langsung ke meja yang menyatakan pendamping. Selanjutnya saya tawarkan kepada jaksa, ketika itu jaksa tidak keberatan, namun ketika saya tawarkan ke pengacara terdakwa dia menolak," bebernya.
Selanjutnya, pihak Hakim menyuruh untuk meninggalkan persidangan karena YKCI tidak memiliki kapasitas untuk melakukan pendampingan dalam persidangan ini, dia menjelaskankan yang punya kapasitas adalah yang memiliki legal standing. "Karena jika salah satu ada yang keberatan soal pendamping ini apa jadinya persidangan ini, bisa jadi batal demi hukum persidangan ini," terangnya.