Polisi Bekuk Maling SDN Mangkujayan 4 Ponorogo
Jumat, 18 Maret 2016 21:05 WIB
Pelaku tampak terekam kamera pengawas (foto kiri) dan salah satu guru menunjukkan jejak pelaku pada jendela.
“Selain mengamankan pelaku, turut pula diamankan barang bukti uang tunai Rp. 6.604.000,“ kata Hasran.
Hasran menambahkan karena perbuatanya tersebut, pelaku dijerat pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. (ays/rev)
Tag:
maling ponorogo