Terkait Jual Beli Pantai Ngimboh, DPRD Gresik Tunggu Hasil Pengusutan Kejari
Sabtu, 07 Mei 2016 15:43 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Ada alasan sangat prinsip, mengapa Komisi A DPRD Gresik pada bulan Juni 2015, silam, resmi menghentikan pengusutan kasus dugaan jual beli pantai di Desa Ngimboh Kecamatan Ujungpangkah.
Pertimbangan komisi yang membidangi hukum dan pemerintahan ini menghentikan penelusuran kasus tersebut, karena kasus itu ditangani oleh Kejaksaan Negeri Gresik. Saat itu Kejari Gresik resmi menyatakan mengusut kasus tersebut setelah adanya laporan resmi dari beberapa tokoh masyarakat Ngimboh dan Cabean ke Kejaksaan Negeri.
BACA JUGA:
Pemprov Jatim Tanam 5.000 Bibit Mangrove di Sampang
Tepis Tudingan Izin Reklamasi PT GSM, Kepala DPMPTSP Bangkalan: Itu Kewenangan Pusat
Pertanyakan Dugaan Kejanggalan Reklamasi Laut, Sejumlah LSM Datangi Kantor DLH dan Perizinan Jatim
Komad Kecam Reklamasi Pantai Tlanakan yang Diduga Tak Berizin, DLH Pamekasan Siap Laporkan
Ketua Komisi A DPRD Gresik, Jumanto kala itu menyatakan, Komisi A sementara waktu per tanggal 18 Juni 2015 menghentikan pengusutan kasus dugaan jual beli pantai Ngimboh, karena kasus tersebut sedang ditangani oleh Kejari Gresik.
"Kami hentikan pengusutan kasus itu karena sudah diselidiki kejaksaan," kata Jumanto waktu itu.
Simak berita selengkapnya ...