Pemkab Jombang Janji Lanjutkan Mediasi Tawuran, Tak Ikut Campur Proses Hukum di Kepolisian
Wartawan: Romza
Senin, 13 Juni 2016 12:56 WIB
Disinggung kekecewaan warga Alang-Alang Caruban karena masih ditangkap polisi terkait kasus tawuran, ia menyatakan tidak bisa intervensi penegakan hukum. "Polisi kan bergerak sesuai prosedur hukum. Itu di luar kewenangan kami," tandasnya.
Sabtu (11/6) lalu, sedikitnya 12 warga Alang-Alang Caruban diamankan polisi karena kasus pengrusakan rumah saat terjadi tawuran. Tiga dari 12 orang tersebut akhirnya dipulangkan hari itu juga karena tidak terbukti. Sedangkan 9 orang lainnya dimintai keterangan di Mapolres.
Seperti diketahui, hari pertama Bulan Ramadan diwarnai tawuran antar pemuda di Kabupaten Jombang, Senin (6/6) dini hari. Akibat tawuran ini, sedikitnya 12 rumah warga rusak terkena lemparan batu. Sementara dua orang warga mengalami luka di kepala.
Tawuran tersebut melibatkan pemuda Dusun Branjang, Desa Sidokerto, Kecamatan Mojowarno dengan Dusun Pengalangan, Desa Alang-alang Caruban, Kecamatan Jogoroto. Kedua dusun ini saling berdampingan. (jbg1/rev)