Dua Pelaku Pemerkosaan Trompo Asri Jabon Terancam 15 Tahun Penjara
Rabu, 31 Agustus 2016 21:11 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Pengadilan Negeri Sidoarjo mulai menyidangkan dua pelaku kasus pemerkosaan Desa Trompo Asri Kecamatan Jabon Kabupaten Sidoarjo, Rabu (31/8).
Kedua pelaku itu yakni Sokeh (46) dan Jalaluddin Suyuti alias Udin (21). Kedua pelaku itu merupakan warga Dusun Jangan Asem, Desa Trompoasri, Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo.
BACA JUGA:
Guru SMP Negeri di Sidoarjo Ditetapkan Tersangka atas Laporan Dugaan Cabuli Siswinya
Dipaksa Minum Arak, Gadis di Sidoarjo Diperkosa 4 Temannya
Bejat! Duda Asal Surabaya Perkosa Gadis Berkebutuhan Khusus di Sidoarjo
Polisi di Sidoarjo Tangkap Remaja dari Pemalang yang Perkosa Gadis di Bawah Umur
Agenda sidang Sokeh dan Udin yakni mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum Kejari Sidoarjo.
Meski berkas kedua terdakwa itu dipisah (split) menjadi dua dengan dua penuntut umum yakni Gita Ratih Suminar dan Luvy Indriastuti, namun dalam pelaksanaan sidang yang diketuai oleh Majelis Hakim Lie Sonny SH itu hanya seorang JPU Luvy yang membacakan dakwaan itu.
Dalam persidangan, awalnya terdakwa M. Sokeh yang dihadapkan kepada Majelis Hakim untuk mendengarkan dakwaan JPU. Selanjutnya, baru terdakwa Jalaluddin Suyuti alias Udin dihadapkan duduk dikursi pesakitan.