Dua Pelaku Pemerkosaan Trompo Asri Jabon Terancam 15 Tahun Penjara
Rabu, 31 Agustus 2016 21:11 WIB
Hanya saja, pasca persidangan JPU enggan berkomentar sedikitpun terkait dakwaan itu. "Tanya Kasi Pidum saja mas," ujar Luvy kepada. Begitupun dengan penasehat terdakwa M. Sokeh.
Terpisah, Kasi Pidum Kejari Sidoarjo menyatakan kedua terdakwa didakwa dengan Pasal 81 Ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2014, Perubahan dari UU Ri Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. "Ancaman maksimal 15 Tahun penjara," ujarnya.
Untuk diketahui, kedua terdakwa itu dilaporkan pada bulan Desember 2015 akibat menyetubuhi NR (14), warga Desa Trompoasri, Kecamatan Jabon. Saat ini NR sudah melahirkan buah hati dari kelakuan dua tersangka itu.
Kasus itu mencuat setelah Mensos RI, Khofifah Indar Parawansa, mendatangi kediaman korban yang menumpang di kandang bebek beserta kedua orang tuanya. (nni/rev)