Bawa Sabu, Warga Kota Baru Jambi Dibekuk Polisi
Rabu, 12 Oktober 2016 16:25 WIB
BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Rulyandi Bangun (25), warga Jalan H. Ibrahim Lr. Sekuntum RT 18, RW 02, No 15, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, Provinsi Jambi diamankan anggota Satreskoba Polres Bojonegoro, karena kedapatan membawa sabu-sabu.
"Pelaku di sini bekerja di salah satu perusahaan swasta, dan tinggal di rumah kos Jalan Lettu Suwolo, Kota Bojonegoro," ungkap AKBP Wahyu Sri Bintoro, Kapolres Bojonegoro, Rabu (12/10).
BACA JUGA:
BNNK Tuban Ringkus Tiga Pengedar Narkoba di Bojonegoro
BNNK Tuban Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba di Bojonegoro
Bawa Sabu-Sabu, Oknum Kepala Desa di Bojonegoro Dibekuk Polisi
Edarkan Narkoba, Satu Anggota Polres Bojonegoro Dipecat
Pelaku diamankan karena kedapatan tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan dan atau menyalahgunakan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu. Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil menyita beberapa barang bukti.