Bawa Sabu, Warga Kota Baru Jambi Dibekuk Polisi
Rabu, 12 Oktober 2016 16:25 WIB
"Di antaranya 1 (satu) klip plastik kecil berisi serbuk putih sabu berat 0,31 gram, 8 (delapan) klip plastik kecil bekas isi sabu, 1 (satu) buah bong alat hisap, 1 (satu) buah tutup bong dari tutup botol Pocari sweet, 1 (satu) sedotan plastik warna putih, 6 (enam) buah potongan sedotan yang dimodikfikasi, 2 (dua) buah sumbu, 3 (tiga) buah pipet kaca, 3 (tiga) buah skrop, 9 (sembilan) sedotan cleo warna bening, 8 (delapan) korek api bensol, 2 (dua) buah gunting, 2 (dua) amplop warna putih keadaan sobek," paparnya.
Saat ini pihaknya juga masih terus melakukan pengembangan kasus tersebut. Sementara itu pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Bojonegoro, untuk proses hukum selanjutnya.
"Pelaku kita jerat pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 127 Undang-undang RI nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) penjara," tandasnya. (nur/rev)