BPP Jombang: Izin PT. SUB Masih Simpang Siur
Editor: dio
Wartawan: romza
Jumat, 21 Oktober 2016 09:39 WIB
JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Badan Pelayanan dan Perijinan (BPP) Kabupaten Jombang belum bisa memastikan validitas izin PT SUB (Sejahtera Usaha Bersama) di Desa Pundong, Kecamatan Diwek. Hingga kini, Pemkab Jombang masih melakukan pengecekan untuk mengetahui polemik izin di pabrik pengolahan kayu tersebut.
"Sebenarnya kami sudah datang ke lokasi kemarin, tapi belum bisa bertemu pihak berwenang disana (PT SUB, red) untuk diajak mengecek izin ini," kata Abdul Qudus, Kepala Badan Pelayanan Perijinan (BPP) Kabupaten Jombang kepada Bangsaonline, Jumat (21/10) pagi.
BACA JUGA:
Dua Bulan Polemik dengan PT SUB Buntu, Warga Balongrejo tak Kunjung Dapat Solusi
Komisi C DPRD Jombang Gelar Hearing, Mediasi Polemik Warga Balongrejo dengan PT SUB
PT SUB Lakukan Mutasi Sepihak, Buruh Wadul DPRD Jombang
Pemkab Pastikan PT SUB Diwek Kantongi Izin, Tapi Soal Masalah Polusi Belum Diurus
Menurutnya, pada tahun 2012 lalu, pihak PT SUB memang mengajukan izin gedung olahraga, gedung produksi 1 dan 2, gudang, dan sembilan item perijinan lainnya. "Untuk yang dipermasalahkan itu, kita masih akan lakukan pengecekan kecocokan dengan berkas izin yang ada di kami," tandasnya.