BPP Jombang: Izin PT. SUB Masih Simpang Siur
Editor: dio
Wartawan: romza
Jumat, 21 Oktober 2016 09:39 WIB
Seperti diberitakan sebelumnya, Keberadaan PT SUB (Sejahtera Usaha Bersama) di Desa Pundong, Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang diduga belum mengantongi izin resmi dari pemerintah setempat. Kini Komisi C DPRD Jombang mendesak pengurusan izin pabrik pengolahan kayu tersebut.
Pabrik yang diketahui beroperasi sejak empat tahun lalu itu awalnya hanya mengantongi izin penggunaan gudang dan lapangan. Ternyata meski belum ada perubahan izin dari pembangunan gudang dan lapangan, pabrik tersebut sudah beroperasi memproduksi kayu lapis.
Temuan ini terbongkar saat rombongan Komisi C DPRD Jombang melakukan Sidak (Inspeksi Mendadak) ke PT SUB Diwek, Senin (17/10) lalu. Disela-sela sidak yang merupakan tindaklanjut dari hearing antara Komisi C DPRD Jombang bersama warga Dusun Balongrejo, Desa Pundong, Kecamatan Diwek serta pihak manajemen PT SUB (Sejahterah Usaha Bersama) Diwek, Jumat (14/10) lalu itu, muncul pertanyaan dari kalangan legislatif tentang perizinan pabrik tersebut.(rom)