Kapolri Tito Resmi Keluarkan Aturan Baru, Telat Sehari SIM Tidak Bisa Diperpanjang
Editor: dio
Senin, 24 Oktober 2016 16:48 WIB
JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) berbagai golongan, meski lebih teliti dalam melihat masa berlakunya. Pasalnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian resmi menerbitkan Surat Telegram menyangkut aturan baru terkait perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Berdasarkan informasi yang dikutip dari Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, Senin (24/10), Surat Telegram Kapolri itu dikeluarkan dengan nomor ST/985/IV/2016 tertanggal 20 April 2016 kepada para Kapolda. Dalam aturan tersebut, SIM harus diperpanjang sebelum tanggal kedaluwarsa.
BACA JUGA:
Biaya Tes Kesehatan dan Psikologi SIM Naik, Kanit Regident Satpas Colombo Beberkan Alasannya
Bukan karena Telat, ini Penyebab Pemohon SIM pada 2023 di Satpas Colombo Surabaya Turun 10 Persen
Provokasi dan Ganggu Pelayanan SIM, Belasan Orang Diduga Calo di Malang Diamankan Polisi
Kapolres Malang: Pembangunan Satpas Prototype dengan Standar Nasional Capai 72 Persen
sumber : okezone.com