Kapolri Tito Resmi Keluarkan Aturan Baru, Telat Sehari SIM Tidak Bisa Diperpanjang
Editor: dio
Senin, 24 Oktober 2016 16:48 WIB
Ilustrasi
SIM yang telah lewat masa berlaku, dapat diberlakukan kembali dengan melaksanakan proses penerbitan SIM baru sesuai dengan golongan. Surat Telegram Kapolri ini tembusan ke Kapolri, Wakapolri, Irwasum Polri, Kadivhumas Polri, dan para Dirlantas Polda. Surat Telegram ini juga ditanda tangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Condro Kirono.
Sumber: okezone.com
sumber : okezone.com
Tag:
SIM
surat izin mengemudi