Beraksi di 36 TKP, Dua Jambret Diringkus, Satu Orang Didor | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Beraksi di 36 TKP, Dua Jambret Diringkus, Satu Orang Didor

Kamis, 03 November 2016 17:10 WIB

Dua pelaku saat melakukan adegan menjambet pelaku

LUMAJANG, BANGSAONLINE.com - Langkah kaki dua spesialis kejahatan jalanan (street crime) yang sudah beraksi di 36 Tempat kejadian Perkara (TKP) di kawasan Kabupaten Lumajang, harus berhenti di balik jeruji besi Mapolres Lumajang, Kamis (03/11).

Dua pelaku jambret inisial S (20) dan MYI alias I (15) diciduk aparat Satreskim setempat, setelah seorang penadah Efendi ditangkap terlebih dahulu. Satu pelaku S, terpaksa ditembak karena mencoba melawan petugas saat penangkapan di Warung di Jalan Lintas Timur (JLT) kemarin, Selasa (01/11).

Selain mengamankan ketiga pelaku, polisi juga menahan dua unit sepeda yang digunakan oleh pelaku untuk melancarkan aksinya. Para pelaku ini diketahui tidak segan melakukan aksi kekerasan jika korban melakukan perlawanan.

"Pelaku ini sebenarnya tiga orang, yang satu atas nama Rizal masih buron, ciri-cirinya sudah kita kantongi," ujar Kapolres Lumajang, AKBP.Raydian Kokrosono SIK saat press release.

Menurut Radyan, selain mengamankan tiga pelaku, Satreskrim juga mengamankan Puluhan Barang Bukti (BB) berupa Handphone, surat kendaraan serta uang tunai.

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video