Beraksi di 36 TKP, Dua Jambret Diringkus, Satu Orang Didor
Kamis, 03 November 2016 17:10 WIB
Ia mengatakan, sebagian hasil kejahatannya itu, telah terjual kepada penadah." Efend ikita tangkap terlebih dahulu, kemudian dikembangkan dan menangkap dua pelaku, satu masih di bawah umur," terangnya.
Sebelum melakukan aksinya, kata Kapolres, para pelaku melakukan koordinasi untuk menentukan tempat. Sasaran mereka adalah pengendara perempuan. "Semua aksinya, para pelaku melakukan secara terencana dan baik," ungkapnya.
Dari penangkapan dua pelaku ini, lanjut Kapolres, pihaknya menekankan agar masyarakat selalu ekstra waspada, terutama perempuan saat melintas di jalan sepi.
"Ada DPO yang masih berkeliaran harap masyarakat waspada, jangan memberi kesempatan dengan memakai perhiasan berlebihan. jika ada kegiatan yang mencurigakan lekas laporan atau menghubungi Polres Lumajang," terang Kapolres. Akibat perbuatannya tersebut, kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (ron/rev)