Pungli Kepala BKD Malang, Suwandi Sempat Ngaku Uangnya akan Diserahkan ke 'Pimpinan' | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Pungli Kepala BKD Malang, Suwandi Sempat Ngaku Uangnya akan Diserahkan ke 'Pimpinan'

Selasa, 08 November 2016 00:12 WIB

Bupati Rendra Kresna memberikan keterangan usai diperiksa penyidik Polres Malang Kota. foto: BANGSAONLINE

"Sehingga, kami dari penyidik, masih akan memanggil beberapa saksi lagi sekitar 9 orang lagi. Saat ini masih sekitar 9 sampai 10 orang yang sudah dimintai keterangan, di antaranya ada Bupati, Sekda, Asisten serta Kadindik. Dan untuk tersangka sendiri dikenai pasal 12 e, UU tipikor perihal pemerasan, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun kurungan penjara, dan maksimal 20 tahun kurungan penjara," kata Kasat Reskrim, Polres Malang Kota, AKP.Tatang Panjaitan.

Sekadar diketahui, kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan Jajaran Polres Malang Kota terhadap Kepala BKD Kabupaten Malang, Suwandi. Ia ditangkap lantaran tertangkap basah melakukan pemerasan terhadap salah satu ASN, yang hendak mutasi dari Kalimantan ke Kabupaten Malang. (iwa/thu/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video