Hearing dengan DPRD Jombang, Honorer K-2 Tuntut Bupati Keluarkan SK Pegawai Tetap | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Hearing dengan DPRD Jombang, Honorer K-2 Tuntut Bupati Keluarkan SK Pegawai Tetap

Wartawan: Romza
Selasa, 22 November 2016 12:44 WIB

DPRD Jombang saat hearing dengan ratusan honorer K-2, Senin (21/11). foto: RONY S/ BANGSAONLINE

"Karena waktu pengangkatan honorer K2 memiliki payung hukum, yakni PP 48 thn 2005. setelah diberlakukannya PP tersebut pemerintah dilarang mengangkat honorer dan menerbitkan SK untuk honorer," tambah Ipung Kurniawan.

Supriyadi, Kepala Bidang Ketenagaan Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang, menyatakan peluang para honorer K2 Jombang untuk mendapatkan SK Bupati tentang status kepegawaian cukup berat.

Kendala itu antara lain karena terbitnya PP 48 thn 2005, serta sejak disahkannya UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang secara otomatis menghapus istilah tenaga honorer.

"Sejak tahun 2005 itu Bupati dilarang membuat SK honorer, itu yang menjadi kendala," ujarnya ditemui usai hearing dengan DPRD Jombang dan honoror K2.

Ditambahkan, UU ASN yang mestinya bisa menjadi pegangan bagi pemerintah daerah untuk menentukan status tenaga honorer, belum seluruhnya bisa diterapkan. Sehingga, nasib honorer yang diangkat sebelum tahun 2005 hingga kini masih terkatung-katung.

Wakil Ketua DPRD Jombang, Minardi, menyatakan akan memperjuangkan aspirasi para honorer K2. "Kalau soal SK Bupati nomor 100/2015, akan kami sampaikan. Sekaligus kita lihat seperti apa kemampuan keuangan daerah," ujarnya.

Sementara, terkait desakan SK kepegawaian tetap bagi honorer K2, Minardi mengaku masih memikirkan berbagai peluang. "Kalau mengacu undang-undang dan aturan Pemerintah pusat kan sudah tidak mungkin. Tapi kita akan cari peluangnya, termasuk referensi barangkali ada daerah lain yang kasusnya sama dengan Jombang dan bisa diselesaikan," jelasnya.

Setidaknya ada tiga poin yang dibahas dalam pertemuan tersebut, yakni terkait status kepegawaian dan implementasi dari SK Bupati Jombang Nomor 100 Tahun 2015, serta kesejahteraan dan jaminan kesehatan bagi tenaga honorer K2. (rom/adv)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video