Diknas Pacitan: Belum Ada Landasan Hukum Soal Tambahan Tunjangan Guru Dikmen
Editor: choirul
Wartawan: yuniardi sutondo
Selasa, 06 Desember 2016 10:20 WIB
PACITAN, BANGSAONLINE.com - Berita akan adanya tambahan tunjangan bagi para guru pendidikan menengah (dikmen) sebesar Rp 800 ribu per bulan, memang terus menggelinding. Hal tersebut seiring bergulirnya kebijakan pemindahan kewenangan guru lingkup pendidikan menengah, dari pemerintah kabupaten ke pemerintah provinsi.
Kepala Bidang SLTP/SM, Dinas Pendidikan (diknas) Kabupaten Pacitan, H. Mahmud, mengatakan, sejauh ini belum ada pijakan hukum terkait kabar adanya tambahan tunjangan bagi guru lingkup dikmen, paska bergulirnya kebijakan pengalihan kewenangan.
BACA JUGA:
Kebijakan Kemendikbud Soal Penghentian TPG Tak Berlaku di Pacitan
TPP Diupayakan Cair Juli ini, Dikbud Pacitan Sarankan Guru Pakai Konten Gratis Milik Kemendikbud
Gara-gara Terkena Audit BPK, Banyak Guru di Pacitan Mogok Ikut Diklat
Absensi Finger Print Bagi Guru Dikmen Harus Disesuaikan dengan Jam Mengajar
Mantan Kepala Sekolah SMPN 2 Pacitan itu mengakui, memang berita akan adanya tambahan tunjangan bagi guru lingkup SMA/SMK itu, sudah banter terdengar. "Akan tetapi landasan hukum dari kabar tersebut belum ada," kata Mahmud, dalam keterangan persnya, Selasa (6/12).