Belum Lengkap, Kejari Kembalikan Berkas Kasus Korupsi Wisata Bektiharjo ke Penyidik
Selasa, 07 Februari 2017 17:48 WIB
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban mengembalikan berkas kasus korupsi obyek wisata Bektiharjo ke penyidik karena belum lengkap. Hal ini diungkapkan Kasi Intel Kejari Tuban, Teguh Basuki Heru, Selasa (7/2). Kepada Bangsaonline.com, ia menjelaskan kasus tersebut masih harus dilakukan penyidikan untuk melengkapi kekurangan berkasnya.
"Setelah semua berkas dan bukti-bukti sudah lengkap, baru dapat dilakukan proses selanjutnya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jawa Timur," jelas Teguh,
BACA JUGA:
Ada Dugaan Korupsi di DKP2P Tuban, Kejari Sudah Periksa 5 Orang Saksi
Kejari Tuban Tetapkan 2 Tersangka Kasus APMD, Dua-duanya Berstatus Sekdes
Dugaan Korupsi Koperasi Dwijo Utomo Rp2,6 Miliar, Polres Tuban Sudah Periksa 12 Orang
Dugaan Korupsi Kasus Pengadaan APMD, Kejari Tuban Periksa 50 Orang
Seperti diberitakan sebelumnya, tujuh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Dinas Perekonomian dan Pariwisata Tuban ditangkap karena atas dugaan kasus korupsi retribusi obyek wisata Bektiharjo. Diketahui, ketujuh PNS tersebut diduga menyelewengkan uang karcis sebesar Rp 663.400.000 saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Polres Tuban, Agustus tahun lalu. Para tersangka terancam dikenakan pasal 3 atau pasal 8 Undang-Undang RI nomor 20 tahun 200, tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (tbn1/wan/rev)