Dicekoki Miras, Gadis Ingusan Warga Ngadiluwih Kediri Digilir 3 Pemuda | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Dicekoki Miras, Gadis Ingusan Warga Ngadiluwih Kediri Digilir 3 Pemuda

Wartawan: Arif Kurniawan
Jumat, 10 Maret 2017 17:21 WIB

Ketiga pelaku saat diamankan di Mapolsek Kras Kabupaten Kediri. foto: ARIF K/ BANGSAONLINE

Tidak lama setelah itu, DN datang. Pelajar SMK ini langsung buru-buru masuk ke kamar. DN mengambil bagian paling awal. Dia mencabuli korban yang sudah lemah. Setelah merasa terpuaskan, dilanjutkan Imam Hanafi dan terakhir Mohtar Fauzi. Setelah itu, ketiganya berniat mengantar korban pulang.

Bukannya diantar ke rumah, tetapi korban justru diturunkan ke depan Sekolah Dasar Negeri Ngadiluwih. Kebetulan, orang tua korban tengah melintas di lokasi. Tentu saja, orang tua korban kaget. Curiga anak gadisnya diantar oleh anak laki-laki namun diturunkan di jalan dalam kondisi mabuk. Sang ayah pun bergegas menghampiri.

Ternyata benar, korban baru saja diperlakukan tidak senonoh. Seketika, ayah korban menahan para pelaku dan melaporkan kasus itu ke Polsek Kras. Ketiga pelaku akhirnya digiring ke mobil patroli petugas. Sementara korban dibawa ke rumah sakit untuk dimintakan visum et repertum.

“Berdasarkan hasil visum, ternyata benar korban baru saja mengalami pecelehan seksual. Korban juga mengakui dicabuli oleh ketiga pelaku secara bergiliran. Bersama visum, kita amankan celana dalam korban sebagai barang bukti,” kata Kanit Reskrim Polsek Kras Aiptu Sentot di ruangannya, Jumat (10/3).

Dikonfirmasi terpisah, Mohtar Fauzi membantah telah mencabuli korban. Dia beralasan, perbuatan amoral itu dilakukan tanpa ada paksaan.

“Kalau mencabuli tentu korban menolak dan berontak pak. Korban mau saja, tidak ada paksaan sama sekali,” kilah Fauzi sambil menutupi wajahnya.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku kini harus meringkuk di dalam sel tahanan Polsek Kras. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Para pelaku terancam hukuman penjara maksimal hingga 20 tahun lamanya. (rif/rev)

 

 Tag:   pemerkosaan Kediri

Berita Terkait

Bangsaonline Video