Besok Sidang Lanjutan Kasus Korupsi JRD dengan Terdakwa Sekdes Mlangi, Bakal Hadirkan 10 Saksi
Wartawan: Gunawan
Selasa, 14 Maret 2017 19:42 WIB
Diketahui, kasus itu menjerat Candi bin Slamet selaku Sekdes Mlangi, Kecamatan Widang, yang saat itu juga menjabat Pj Kades.
Ia menjelaskan, bahwa dalam kasus tersebut Candi mengaku memiliki tanah seluas 10 hektare yang terdampak proyek JRD. Tersangka pun menerima ganti rugi senilai Rp 800 juta rupiah sesuai kepemilikan tanah yang diklaimnya.
"Sedangkan, tersangka dikenakan UU No. 20 Tahun 2001 pasal 2, 3, 11, tentang tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal penjara selama seumur hidup," pungkasnya. (gun/wan/rev)