Kejari Pasuruan Hentikan Penyidikan Proyek MAN IC, Tak Temukan Kerugian Negara
Wartawan: Ahmad Habibi
Sabtu, 25 Maret 2017 17:20 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Langkah Kejari Kabupaten Pasuruan melakukan penyidikan kasus dugaan penyimpangan proyek pengurukan lahan MAN IC (Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendikia) akhirnya kandas. Pihak penyidik terpaksa menghentikan kasus mega proyek yang diduga menyebabkan kerugian negara miliaran rupiah itu karena tidak menemukan bukti-bukti kuat.
Penghentian penyidikan disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Agus Hariyono yang ditemui, kemarin. Ia mengatakan bahwa kasus dugaan penyimpangan proyek MAN IC tersebut muncul seiring adanya interpelasi oleh dewan pada pertengahan tahun 2016. Dari sanalah, akhirnya muncul paloran ke pihak Kejari Kabupaten Pasuruan yang mencurigai adanya dugaan mark-up anggaran dalam pelaksanaan proyek pemerataan lahan setempat.
BACA JUGA:
Laporan Dugaan Pungli Kades Karangkliwon Diduga Mandek
LSM Gerak Tuding Khasani Pensiun Dini Kilat, Sekda Pemkab Pasuruan: Sesuai SOP
Khasani Ajukan Pensiun Dini, Aktivis LSM Gerak Beberkan Alasannya
Aktivis LSM Dorong Kejari Kabupaten Pasuruan Usut Tuntas Kasus Pemotongan Insentif
Saat itu, lanjut ia, pihak Kejari langsung bergerak cepat melakukan puldata dan pulbaket. Dan dalam beberapa hari, kasus itu pun sempat masuk ranah penyelidikan. Sejumlah pihak-pihak terkait sudah di pemanggilan untuk dimintai keterangan seputar proyek program pusat tersebut
Agus menambahkan, dalam proses perkara tersebut, pihaknya juga sudah mengajukan audit investigasi ke BPKP Jatim. Langkah ini dilakukan untuk mengatahui ada tidaknya dugaan markup dan dugaan penyimpangan dari sisi kualitas serta kuantitas.
Simak berita selengkapnya ...