Kejari Pasuruan Hentikan Penyidikan Proyek MAN IC, Tak Temukan Kerugian Negara
Wartawan: Ahmad Habibi
Sabtu, 25 Maret 2017 17:20 WIB
“Audit investigasi dari BPKP tesebut muncul Februari 2017 kemarin. Hasilnya, tidak ditemukan adanya penyimpangan dalam perkara tersebut termasuk juga di LHP BPK. “Bahkan untuk sisi kuantitas, tidak ditemukan kekurangan melainkan surplus atau penambahan yang dilakukan pelaksana,” imbuhnya.
Pihaknya mengakui dari penghentikan penyidikan akan ada konsekuensi dari masyarakat. "Terserah masyarakat menilai apa, namun karena tidak ada kerugian negara, makanya tidak bisa kami lanjutkan saat ini. Tapi, manakala ada bukti baru, bukan tidak mungkin perkara tersebut bisa dibuka kembali," paparnya.
Dikatakan Agus, audit dari BPKP Jatim tersebut juga sama dengan hasil laporan BPK tahun 2016. Pasalnya, dalam hasil audit yang dilakukan BPK, tidak muncul adanya penyimpangan pada proyek MAN IC itu. BPK juga tidak memberikan catatan adanya kerugian negara pada perkara itu. (bib/par/rev)